Minggu, 14 Desember 2008

Kedudukan Perempuan Menurut Hamka

KEDUDUKAN PEREMPUAN MENURUT PROF. DR. HAMKA

LATAR BELAKANG MASALAH
Terbukanya keran demokrasi dan kebebasan berbicara telah membuka suara-suara dan ide-ide yang selama ini cendrung bungkam karena ditekan oleh tindakan represif penguasa. Sekarang, setiap orang bebas mengekspresikan kehendaknya tanpa takut lagi akan dihukum, diberendel, dan diberangus oleh pihak-pihak tertentu yang merupakan perpanjangan tangan penguasa.
Salah satu bidang yang mendapat porsi yang cukup besar dan mendapatkan ruang gerak yang leluasa adalah menyangkut masalah perempuan. Isu-isu dan gerakan tentang emansipasi, kesetaraan gender, dan perjuangan hak-hak perempuan telah menjadi perbincangan dan wacana yang menarik.
Atmosfir perbincangan tentang perempuan ini semakin hangat ketika kasus-kasus pelecehan, kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan semakin menjadi-jadi. Hamper setiap hari media baik elektronik maupun cetak menayangkan berita pemerkosaan, kekerasan suami terhadap istri dan anak perempuan, tingkat aborsi yang sangat tinggi ( mencapai 4 juta kasus setiap tahunnya di Negara ini ).
Perlakuan yang diskriminatif dan semena-mena terhadap perempuan ini tidak hanya berada pada dataran kasus per kasus, namun telah menginjak dataran kebijakan pemerintah.
Prinsip persamaan telah menjadi bagian dari sistem hukum kita yang tertuang dalam pasal 27 UUD 1945. Di samping itu, pemerintah telah meratifikasi berbagai konvensi internasional seperti konvensi ILO No. 100 tentang upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya, konvensi tentang hak-hak politik perempuan dan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Pemerintah pun juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lain, seperti: dalam peraturan tentang perkawinan dan perceraian yang bertujuan untuk meningkatkan status perempuan dalam keluarga dan masyarakat. Akan tetapi, sebenarnya jika dikaji lebih lanjut, peraturan itu justru bias gender. Sebab dalam putusannya, di satu sisi menjamin hak yang sama dalam hukum dan masyarakat antara perempuan dan laki-laki, di sisi lain dinyatakan bahwa laki-laki berperan di sektok publik dan perempuan berperan di sektor privat ( di rumah saja ). Malah UU ini memberi peluang bagi seorang suami untuk beristri lebih dari satu.
Perbincangan dan perjuangan hak-hak perempuan timbul karena adanya suatu kesadaran, pergaulan, dan arus informasi yang membuat perempuan Indonesia semakin kritis dengan apa yang menimpa kaumnya. Pejuang hak-hak perempuan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh perkembangan feminisme yang ada di luar, baik itu di barat dan beberapa mendapat inspirasi dari feminis Islam.
Tidak ada yang salah dengan pendekatan pisau analisis yang ditawarkan oleh feminis Barat dengan berbagai alirannya (Liberal, Radikal, Marxis dan Sosialis, Psikoanalisi dan Gender, Eksistensialis, Posmodern, Multikultural dan Global, Ekofeminisme) maupun apa yang ditawarkan oleh feminis Islam seperti, Asghar Ali Engineer, Fatimah Mernissi, Riffat Hassan, dan Amina Wadud. Namun, latar belakang sejarah, budaya, dan sosial yang dihadapi perempuan Indonesia berbeda dengan apa yang terjadi di barat maupun di Negara-negara ( Arab ) Islam. Padahal faktor-faktor tersebut mempengaruhi kita dalam menganalisis atau membuat suatu kesimpulan dan kebijakan. Oleh karena itu, peneliti menilai dan merasa perlu adanya suatu konsep yang benar-benar berasal dari Indonesia dan sesuai dengan kultur serta kepribadian bangsa Indonesia.
Pada penelitian ini, penulis ingin menelaah tentang feminisme ini dengan mengambil pemikiran Prof. Dr. Hamka. Hal ini dikarenakan, sosok beliau telah banyak menciptakan karya-karya fenomenal yang sangat kental nuansa filosofisnya. Ada 4 buku yang telah beliau tulis yang diberi judul “Mutiara Filsafat” yaitu Tasauf Modern, Falsafah Hidup, Lembaga Budi, dan Lembaga Hidup. Melalui pisau analisis filsafat manusia yang ditulis Hamka dalam karya-karyanya, peneliti mencoba untuk mengambil dan mengungkakan pandangan Hamka terhadap kedudukan perempuan.

1. Pembatasan dan Perumusan Masalah
Kriteria yang peneliti gunakan dalam menentukan buku-buku karangan Hamka yang berjumlah 75 judul adalah berkisar pada buku-buku yang yang memuat tema tentang perempuan saja. Adapun tentang pembahasannya, peneliti lebih mengfokuskan kepada tema-tema yang menyangkut: kedudukan wanita secara kodrat dan adat, hak dan kewajiban wanita di sektor publik, wanita dalam perkawinan dan warisan, serta fenomena poligami dan perceraian.
Adapun rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah:
1. Apa pandangan Hamka terhadap berbagai macam aliran feminisme yang muncul saat ini;
2. Sejauh mana matrilineal Minangkabau berpengaruh terhadap konsep Hamka mengenai perempuan;
3. Bagaimana konsep perempuan yang ideal menurut Hamka.

2. Keaslian Penelitian
Penelitian terhadap pemikiran buya Hamka dan feminisme telah dilakukan oleh beberapa peneliti, antara lain:
a. Konsep Manusia Seutuhnya menurut Prof. Dr. Hamka oleh Sukris Andayani. E, skipsi fakultas Filsafat UGM 1990.
b. Konstruksi Pemikiran Gender dalam Pemikiran Mufasir Indonesia Modern oleh Yunahar Ilyas, Desertasi Doctor bidang Ilmu Agama Islam UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta tahun 2004.
c. Peranan Wanita dalam Hubungan dengan Gerak dan Perkembangan Emansipasi oleh Indah Aswiyati, skipsi fakultas Filsafat 1981.
d. Tinjauan Filosofis tentang Hak-Hak Wanita menurut Doktrin Islam oleh Johan Syamsi. K, skipsi fakultas Filsafat 1981.
e. Tinjauan secara Kefilsafatan terhadap Harkat dan Martabat Wanita oleh Isnainy Hanim. H, skipsi fakultas Filsafat 1983.
f. Tinjauan Etika terhadap “ Kedudukan dan Peran Wanita dalam Adat Minangkabau” oleh Tauran Betty, skipsi fakultas Filsafat 1987.
g. Emansipasi di antara Karir dan Kodrat Wanita Indonesia ( Sebuah Telaah Filsafati ) oleh S. Handaru.P.A, skipsi fakulatas Filsafat 1991.
h. Peran Ganda sebagai Konsekuensi Sadar Moral Konsep Emansipasi Wanita oleh Eliana Sari Munthalib, skripsi fakultas Filsafat 1993.
Namun, penelitian tentang konsep dan kedudukan perempuan menurut Hamka berdasarkan referensi-referensi yang ada, belum ada yang menelitinya. Oleh karena itu, penelitian ini dapat diyakini keasliannya.

3. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat:
a. Memperkaya wawasan penulis tentang konsep dan kedudukan perempuan.
b. Memberikan sumbangan pemikiran bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan feminisme di Indonesia.
c. Memberikan sudut pandang baru dalam memahami kedudukan dan peran perempuan dalam kehidupan yang sesuia dengan latar belakang sosio-kultural Indonesia.

TUJUAN PENELITIAN
Penelitian ini memiliki tujuan:
a. Membuat inventarisasi tentang pandangan Hamka mengenai perempuan yang terpencar-pencar dalam beberapa buku karangannya menjadi satu kesatuan.
b. Memberikan evaluasi kritis terhadap konsep-konsep feminisme Barat dan feminisme Islam dengan pisau analisis Hamka.
c. Memperoleh bahan baru dan interpretasi baru sehingga melahirkan konsep-konsep tentang perempuan yang khas dari pemikir Indonesia khususnya Hamka.

TINJAUAN PUSTAKA
Beberapa sarjana, penulis dan pemikir telah menulis buku dan artikel yang membahas tema-tema perempuan. Ashgar Ali Engineer, dalam bukunya “Hak-hak Perempuan dalam Islam” melakukan kajian kritis menyangkut hak-hak perempuan dalam perkawinan, perceraian, pemilikan harta benda, pewarisan, pemeliharaan anak, pemeberian kesaksian, ganjaran dan hukuman. Asghar menemptkan kembali hak-hak perempuan dalam Islam dengan semangat Al Quran sejati.
Riffat Hassan, dalam salah satu dari tiga artikelnya yang ditampilkan bersama-sama dengan empat artikel karya Fatima Mernissi dalam buku “Setara di Hadapan Allah, Relasi Laki-Laki dan Perempuan dalam Tradisi Islam Pasca Patriakhi”, mengkaji secara kritis tentang penciptaan Adam dan Hawa.
Safrudin Halimy Kamaluddin. MA, dalam bukunya “ Adat Minangkabau dalam Perspektif Hukum Islam”, menempatkan bab khusus yang membahas tentang konsep matrilineal, eksogami suku dan hukum waris adat Minangkabau yang banyak berhubungan dengan hak-hak perempuan.
Mazhar ul-Haq Khan, dalam bukunya “Wanita Islam Korban Patologi Sosial”, membahas secara khusus tema purdah (hijab) dan poligami dengan menggunakan pendekatan sosiologis.
Rosemarie Putnam, dalam bukunya “Feminism Thought”, memberikan penjelasan komprehensif mengenai feminisme dan menguraikan aliran-aliran feminisme yang ada di dunia.
Adnan Tharsyah, dalam bukunya “Serba Serbi Wanita” , menyampaikan konsep-konsep yang ideal bagi perempuan ditinjau dari aspek biologis dan psikologis menurut ajaran Islam.

LANDASAN TEORI
Menjadi laki-laki atau perempuan adalah takdir yang tidak bisa dibantah dan diingkari oleh seseorang. Jenis kelamin adalah sesuatu yang dibawa sejak lahir. Oleh karena itu, hal ini bersifat alami, kodrati dan tidak bisa berubah. Sedangkan penilaian terhadap kenyataan sebagai laki-laki atau perempuan oleh masyarakat dengan sosial dan budayanya dinamakan dengan gender (Ilyas, Yunahar; 12-13).
Konstruk sosial dan budaya yang menempatkan perbedaan antara laki-laki dan perempuan telah melahirkan paham feminisme. Feminisme adalah suatu filsafat luas yang memperhatikan tempat dan kodrat perempuan dalam masyarakat (Smith, Linda dan William Rapper; 228).
Telah banyak lahir teori-teori yang membahas tentang perbedaan laki-laki dan perempuan, antara lain:
a. Teori Psikoanalisa
Menurut teori ini unsure biologislah yang menjadi faktor dominant dalam menentukan pola prilaku seseorang.
b. Teori Fungsional Struktural
Pembagian peran laki-laki dan perempuan tidak didasari oleh distrupsi dan kompetisi, tetapi lebih kepada melestarikan harmoni dan stabilitas di dalam masyrakat. Laki-laki dan perempuan menjalankan perannya masing-masing.
c. Teori Konflik
Perbedaan dan ketimpangan gender disebabkan dari penindasan dari kelas yang berkuasa dalam relasi produksi yang diterapkan dalam konsep keluarga. Terjadinya subordinasi perempuan akibat pertumbuhan hak milik pribadi.
d. Teori Sosio-Biologis
Faktor biologis dan sosial menyebabkan laki-laki lebih unggul dari perempuan. Fungsi reproduksi perempuan dianggap sebagai faktor penghambat untuk mengimbangi kekuatan dan peran laki-laki (Ilyas, Yunahar; 14-15).
Para feminis yang mempunyai kesadaran dan tampil di garda depan dalam perjuangan hak-hak perempuan terpecah dalam beberapa aliran karena perbedaan dalam memandang sebab-sebab terjadinya keadilan terhadap perempuan , bentuk perjuangan dan tujuan yang ingin dicapai. Secara garis besar, ada 4 mainstream aliran feminisme :
a. Feminisme Liberal
Mereka mengusahakan perubahan kedudukan perempuan dalam masyarakat dengan mengubah hukum. Mereka percaya bahwa perempuan telah ditindas oleh hukum yang dibuat oleh laki-laki. Dengan mengubah hukum (misalnya, dengan mengizinkan perempuan memilih, mempertahankan milik mereka sendiri setelah perkawinan, untuk cerai), tempat perempuan di masyarakat harus berubah seterusnya ( Smith, Linda dan William Rapper; 229).
b. Feminisme Radikal
Mereka percaya bahwa pengertian paling mendalam mengenai keadaan perempuan telah dibentuk dan diselewengkan oleh laki-laki. Dengan mengubah hukum, kaum feminisme Radikal percaya tidak akan mengubah prasangka-prasangka mendalam yang dimiliki oleh kaum laki-laki terhadap perempuan. Kaum feminisme radikal ingin menemukan suatu pemahaman baru mengenai apa artinya menjadi perempuan, dan suatu cara yang sama sekali baru untuk hidup bagi perempuan di dalam dunia kita (Smith, Linda dan William Rapper; 229).
c. Feminisme Marxis
Feminisme Marxis berpendapat bahwa ketertinggalan yang dialami perempuan bukan disebabkan oleh tindakan individu secara sengaja tetapi akibat struktur sosial, politik, dan ekonomi yang erat kaitannya dengan sistem kapitalisme. Menurut mereka, tidak mungkin perempuan dapat memperoleh kesempatan yang sama seperti laki-laki jika mereka masih tetap hidup dalam masyarakat yang berkelas (Ilyas, Yunahar; 18).
d. Feminisme Sosialis
Menurut mereka hidup dalam masyarakat yang kapitalistik bukan satu-satunya penyebab utama keterbelakangan perempuan. Menurut mereka, penindasan perempuan ada di kelas manapun. Gerakan feminisme Sosialis lebih menfokuskan kepada penyadaran akan posisi mereka yang tertindas. Timbulnya kesadaran ini akan membuat kaum perempuan bangkit emosinya, dan secara kelompok diharapkan untuk mengadakan konflik langsung dengan kelompok dominan (laki-laki), sehingga diharapkan dapat meruntuhkan sistem patriarkhi (Ilyas, Yunahar; 21).
Sementara itu di wilayah lainnya ada suatu konsep masyarakat yang menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan melalui sistem adat yang unik, yaitu sistem matrilineal di Minangkabau. Dalam menentukan garis keturunan kesukuan, masyarakat Minangkabau masih mengikuti garis ibu, yang meminang pihak perempuan, sistem matrilokal, pemimpin rumah tangga adalah ibu bersama-sama dengan saudara laki-lakinya (mamak), dan dalam pembagian harta warisan jatuh kepada kaum perempuan sementara kaum laki-laki tidak mendapatkan apa-apa (Ilyas, Yunahar; 49).

METODE PENELITIAN
Penelitian ini bersifat kepustakaan murni, karena sumber datanya adalah buku-buku dan artikel–artikel yang jadi objek penelitian. Metode penelitian menggunakan model penelitian filosofis historis-faktual mngenai tokoh, dimana di sini yang menjadi kajian adalah pemikiran Prof. Dr. Hamka.
Metode yang digunakan adalah metode deskriptif-analitis. Metode deskriptif mencoba untuk memaparkan konsep-konsep pemikiran Hamka tentang perempuan. Sementara metode analitis merupkan gabungan antara deduktif, induktif, komparatif, dan interpretasi. Deduktif digunakan untuk memperoleh gambaran detail tentang pemikiran Hamka dalam melihat konsep feminisme dan perempuan. Induktif digunakan untuk memperoleh gambaran utuh tentang pemikiran Hamka mengenai topic-topik yang diteliti setelah dikelompokkan secara tematik. Komparasi dipakai untuk membandingkan antara pemikiran Hamka dengan pemikiran feminisme Barat dan Islam. Terakhir, interpretasi untuk menyelami pemikiran Hamka sehingga bisa ditangkap nuansa yang dimaksudkannya.

DAFTAR PUSTAKA
At-Thasyah, Adnan. Serba-Serbi Wanita: Panduan Mengenal Wanita. Terjemahan Gazi Saloom. Jakarta; Penerbit Al-Mahira. Cet I.2001.

Barker, Anton dan Achmad Charris Zubair. Metode Penelitian Filsafat. Yogyakarta; Penerbit Kanisius. Cet I. 1990.

Engineer, Asghar Ali. Hak-Hak Perempuan dalam Islam. Terjemahan Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf. Yogyakarta; Yayasan Bentang Budaya.1994.

Hamka. Islam dan Adat Minangkabau. Jakarta; Pustaka Panji Mas. Cet II.1985.

——— Falsafah Hidup. Jakarta; Pustaka Panji Mas. Jakarta. Cet XII. 1994.

Hassan, Riffat. “Teologi Perempuan dalam Tradisi Islam”. Dalam jurnal Ulumul Quran No. 3 Vol. V. Tahun 1994.

Ilyas, Yunahar. Kesetaraan Gender dalam Alquran: Studi Pemikiran Para Mufasir. Yogyakarta; Labda Press. 2006.

Kamaludin, Syafruddin Halimy. Adat Minangkabau dalam Perspektif Hukum Islam. Padang; Hayfa Press.2005.

Khan, Mazhar ul-Haq. Wanita Islam Korban Patologi Sosial. Terjemahan Luqman Hakim. Bandung; Pustaka.1994.

Mernissi, Fatima. Wanita di dalam Islam. Terjemahan Yaziar Radianti. Bandung; Pustaka.1994.

Penghulu, Idrus Hakimy Dt. Rajo. Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak di Minangkabau. Bandung; Remaja Karta. 1978.

Smith, Linda dan William Rapper. Ide-Ide Filsafat dan Agama Dulu dan Sekarang. Terjemahan Pardono Hadi. Yogyakarta; Penerbit Kanisius. Cet V. 2004.

Tong, Rosemarie Putnam. Feminist Thougt. Terjemahan Aquarini Priyatna Prabasmoro. Yogyakarta; Penerbit Jalasutra.1998.

Tidak ada komentar: